Gugatan Kaplingan GKPN Ditolak PN Bangkinang, Putusan Pengadilan Tegaskan Letak Objek Tanah Bukan di Lokasi yang Diklaim

Gugatan Kaplingan GKPN Ditolak PN Bangkinang, Putusan Pengadilan Tegaskan Letak Objek Tanah Bukan di Lokasi yang Diklaim

SEPUTAR HUTAN. COM - Bangkinang , Sengketa tanah bernilai miliaran rupiah terkait proyek strategis nasional Jalan Tol Rengat–Pekanbaru kembali memunculkan fakta mengejutkan. Gugatan perdata yang diajukan oleh Prof. Dr. H. Adrianto Ahmad, MT—seorang dosen PNS asal Pekanbaru yang mengklaim mewakili Gabungan Koperasi Pegawai Negeri (GKPN) Tahap III—dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Bangkinang.

Putusan itu menjadi pukulan telak bagi pihak penggugat yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan pengadaan tanah. Namun, realitas hukum berkata lain. Hakim menemukan bahwa objek lahan yang disengketakan berada di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, sementara dokumen milik penggugat justru menunjuk lokasi berbeda, yakni di Desa Rimbo Panjang.

Perbedaan administratif ini menjadi titik lemah utama gugatan. Sumber di lingkungan pengadilan menyebut bahwa data yang digunakan penggugat tidak memenuhi unsur fisik maupun yuridis sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah.

Dalam berkas gugatannya, Adrianto menuding sejumlah pihak melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar (P2T), Dinas PUPR Provinsi Riau, KJPP Dedy Arifin Nazir & Rekan, serta dua warga penerima ganti rugi—Yoppy Nurdel Admaja dan Ahmad Sadri. Namun seluruh tergugat terbukti telah menjalani prosedur pengadaan tanah sesuai aturan.

Majelis hakim menyatakan, klaim sepihak dari pihak GKPN tidak didukung bukti hukum yang sah dan cenderung merupakan penyalahgunaan dokumen. Tanpa dokumen kepemilikan yang valid, gugatan dinilai tidak berdasar dan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Lebih jauh, kasus ini kembali menyeret isu lama tentang praktik penjualan tanah kavling oleh oknum yang mengatasnamakan koperasi GKPN. Banyak masyarakat dilaporkan telah membeli lahan dari skema tersebut, namun belakangan diketahui bahwa status hukum tanah tersebut tidak jelas dan tidak memiliki alas hak yang sah.

Akibatnya, para pembeli tidak hanya gagal memperoleh ganti rugi pengadaan tanah, tetapi juga terancam kehilangan lahan yang telah mereka beli karena tidak dapat membuktikan kepemilikan secara yuridis.

“Kami harap putusan ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap transaksi tanah dari pihak yang tidak memiliki legalitas jelas,” ujar seorang perwakilan kelompok tani Desa Tarai Bangun usai persidangan.

Putusan ini menjadi preseden penting: bahwa dalam setiap proses pengadaan tanah negara, klaim kepemilikan harus didasarkan pada bukti otentik, bukan sekadar peta kavling atau kwitansi jual beli informal.rls

#PN Bangkinang