Diduga Sama sama Punya Sawit di Kawasan Hutan, Bistamam Digugat, Wakilnya Aman?

Diduga Sama sama Punya Sawit di Kawasan Hutan, Bistamam Digugat, Wakilnya Aman?

Rokan Hilir – Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus) resmi menggugat Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir atas dugaan perusakan kawasan hutan di Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih. Gugatan itu terdaftar sejak 2 Januari 2025 dan turut menyeret Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sebagai pihak turut tergugat.

Menurut Wasinus, Bistamam menguasai lahan seluas 892 hektare sejak 2011 dan mengalihfungsikannya menjadi kebun sawit berikut berbagai infrastruktur seperti jalan, perumahan, dan parit batas. Padahal, kawasan tersebut masih berstatus sebagai Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) sesuai ketetapan kehutanan.

“Ini bukan semata soal lahan, tapi soal kerusakan lingkungan dan ancaman terhadap ekosistem yang penting bagi masyarakat,” ujar Ketua Wasinus, Rahman Piliang, di Jakarta, Kamis (10/4).

Gugatan yang telah memasuki sidang kedua ini menuntut penghentian seluruh kegiatan di lokasi serta meminta Bistamam melakukan reboisasi. Penggugat juga meminta pembayaran ganti rugi sebesar Rp89,5 miliar dan denda uang paksa Rp10 juta per hari jika putusan tak dijalankan.

Hingga kini, Bistamam belum memberi keterangan resmi. Namun yang menjadi perhatian adalah tidak disebutnya nama Wakil Bupati Jhony Charles (JC), meski diketahui publik bahwa JC juga memiliki kebun sawit dalam skala besar.

Dalam kampanyenya pada Pilkada 2024, Jhony Charles secara terbuka menyatakan bahwa dirinya memiliki kebun ribuan hektare dan berjanji tidak akan “main proyek” karena sudah cukup dari hasil usaha pribadi.

Salah seorang tokoh masyarakat Rokan Hilir, yang enggan disebutkan namanya, menilai gugatan ini janggal karena hanya menyasar Bistamam.

“Kalau sama-sama punya kebun di kawasan hutan, kenapa hanya Bistamam yang digugat? Seharusnya adil,” ujarnya.

Wasinus menegaskan bahwa gugatan ini berdasarkan bukti yang dimiliki, namun tetap membuka ruang untuk langkah hukum lanjutan jika ada temuan baru. Mereka juga memastikan akan terus memperjuangkan pemulihan kawasan hutan dan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.

Kasus ini menjadi sorotan di tengah meningkatnya konflik antara ekspansi sawit dan perlindungan lingkungan di Riau. Publik kini menanti: benarkah hukum bisa ditegakkan secara adil tanpa pandang jabatan?

(yb)

 

#Diduga Sama-sama Punya Sawit di Kawasan Hutan #Bistamam Digugat – Wakilnya Aman?