Polda Banten Usut 7 Kasus Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Lebak

Polda Banten Usut 7 Kasus Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Lebak

 

Lebak, Banten — Aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan kembali menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Dalam kurun Januari hingga April 2026, Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) tercatat tengah menangani tujuh kasus tambang ilegal yang tersebar di wilayah Kabupaten Lebak.

Penanganan kasus ini menegaskan meningkatnya tekanan terhadap kawasan hutan, baik hutan produksi maupun kawasan konservasi. Dari total perkara yang diusut, empat kasus berkaitan dengan tambang batubara ilegal di kawasan Perhutani Kecamatan Cihara. Sementara dua kasus lainnya merupakan aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak.

Fakta paling mengkhawatirkan terletak pada lokasi tambang emas tersebut yang berada di dalam kawasan taman nasional. Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem hutan yang memiliki fungsi vital sebagai penyangga kehidupan dan keanekaragaman hayati.

Selain itu, satu perkara lain terkait peredaran bahan berbahaya juga telah ditindak. Kasus perdagangan merkuri yang digunakan dalam pengolahan emas ilegal kini telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Penggunaan merkuri sendiri dikenal memiliki dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas seluruh aktivitas pertambangan ilegal tanpa pengecualian.

> “Penegakan hukum terhadap tambang ilegal akan terus dilakukan secara konsisten demi menjaga kelestarian lingkungan dan kawasan hutan.”

Hingga kini, proses penyidikan masih berjalan dengan pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta pengembangan terhadap pihak-pihak yang terlibat. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik pertambangan ilegal serta berperan aktif dalam menjaga kelestarian hutan.

Fenomena ini menjadi peringatan bahwa ancaman terhadap hutan tidak lagi bersifat sporadis, melainkan sistematis. Tanpa pengawasan ketat dan penegakan hukum yang berkelanjutan, kerusakan lingkungan berisiko semakin meluas dan berdampak jangka panjang.

---

Catatan Kaki

Ditulis oleh: Tim Redaksi SeputarHutan.com

---

Tagar

#SeputarHutan #TambangIlegal #PoldaBanten #Lebak #SaveHutan #LingkunganHidup #HutanIndonesia #BreakingNews

#Lawan Mafia Hutan