SEPUTARHUTAN.COM – Di tengah krisis deforestasi dan kerusakan ekosistem yang terus menghantui Indonesia, pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengklaim tengah melakukan “pemulihan” terhadap jutaan hektare kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal. Namun, di balik narasi penyelamatan hutan itu, muncul pertanyaan besar: apakah yang sedang dipulihkan benar-benar hutan, atau justru dibukakan jalan baru bagi ekspansi bisnis sawit?
Investigasi yang dipublikasikan Project Multatuli mengungkap fakta mengejutkan. Dari sekitar 5,88 juta hektare lahan yang telah diambil alih Satgas PKH, sekitar 4,12 juta hektare di antaranya justru diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, sebuah BUMN yang bergerak di sektor perkebunan sawit.
Angka tersebut memunculkan ironi. Ketika publik berharap kawasan hutan yang rusak dipulihkan menjadi benteng ekologis, sebagian besar lahan hasil penertiban justru berpotensi kembali masuk dalam orbit industri perkebunan.
Sejumlah pakar hukum dan organisasi lingkungan mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Satgas PKH dalam melakukan “penguasaan kembali oleh negara”. Mereka menilai konsep tersebut belum memiliki pijakan hukum yang kuat dan berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola baru di sektor kehutanan.
Lebih jauh, investigasi itu juga menyoroti proses penyerahan lahan kepada Agrinas yang disebut telah berjalan sebelum lahirnya payung hukum yang lebih spesifik, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025. Kondisi ini memunculkan kecurigaan bahwa agenda pengelolaan lahan telah dirancang lebih dahulu sebelum regulasi pendukungnya tersedia.
Bagi pegiat lingkungan, persoalan ini bukan semata soal alih kepemilikan lahan dari swasta ke negara. Yang menjadi pertaruhan adalah masa depan jutaan hektare kawasan hutan Indonesia. Jika lahan-lahan tersebut kembali diarahkan untuk kepentingan industri sawit, maka jargon “pemulihan hutan” berisiko berubah menjadi sekadar kedok administratif bagi babak baru penguasaan sumber daya alam.
Pemerintah membantah seluruh tudingan tersebut. Satgas PKH menegaskan bahwa kawasan konservasi dan hutan lindung tetap akan dipulihkan sesuai fungsi ekologisnya dan tidak seluruh lahan hasil penertiban akan dijadikan perkebunan sawit.
Namun, satu pertanyaan mendasar masih menggantung di ruang publik: ketika jutaan hektare kawasan hutan beralih ke tangan perusahaan sawit milik negara, apakah yang sesungguhnya sedang dipulihkan—hutannya, atau bisnisnya?
#Atas Nama Pemulihan Hutan