Kebun Sawit Ilegal Ditertibkan, Jangan Sampai Petani Kecil Jadi Korban

Kebun Sawit Ilegal Ditertibkan, Jangan Sampai Petani Kecil Jadi Korban

SEPUTARHUTAN.COM – Negara memang wajib menertibkan jutaan hektare kebun sawit ilegal di dalam kawasan hutan. Namun, di tengah operasi besar-besaran Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), satu peringatan keras muncul dari berbagai kalangan: jangan sampai petani kecil kembali menjadi korban, sementara aktor besar justru lolos dari jerat persoalan.

Hingga Oktober 2025, Satgas PKH mengklaim telah menguasai kembali sekitar 3,3 juta hektare kawasan hutan yang berubah menjadi perkebunan sawit. Dari luasan itu, sekitar 1,5 juta hektare diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola lebih lanjut.

Namun, di balik angka-angka fantastis tersebut, persoalan sesungguhnya jauh lebih rumit. Sejak awal, kebijakan penertiban sawit dalam kawasan hutan menuai kritik karena dinilai lebih sibuk menghitung potensi kerugian negara dan nilai ekonomi lahan, tetapi minim berbicara soal pemulihan ekosistem hutan yang telah rusak akibat ekspansi sawit.

Padahal, hutan yang dibuka untuk perkebunan sawit tidak sekadar kehilangan pepohonan. Yang hilang adalah fungsi hidrologi, habitat satwa liar, kemampuan menyerap karbon, hingga benteng alami pencegah banjir dan longsor. Ketika jutaan hektare hutan berubah menjadi monokultur sawit, yang dipertaruhkan bukan hanya aset negara, melainkan keselamatan ekologis Indonesia.

Yang lebih mengkhawatirkan, sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai proses penertiban berpotensi menyeret petani kecil dan masyarakat yang telah lama menggantungkan hidup di kawasan tersebut. Banyak kebun rakyat berada di area yang status hukumnya tidak jelas, sebagian merupakan hasil program plasma atau bermitra dengan perusahaan yang belakangan diketahui bermasalah secara perizinan.

Jika negara tidak berhati-hati, operasi penertiban yang seharusnya menjadi momentum memperbaiki tata kelola hutan justru dapat melahirkan ketidakadilan baru: korporasi besar meninggalkan jejak kerusakan, sementara petani kecil menanggung akibatnya.

Pemerintah melalui Satgas PKH menegaskan bahwa sasaran utama mereka adalah penguasaan kembali lahan hutan yang dialihfungsikan secara ilegal dan bukan untuk mengambil lahan masyarakat. Satgas juga membuka ruang pengaduan bagi warga yang merasa hak atas lahannya terdampak kebijakan tersebut.

Namun, satu pertanyaan mendasar masih menggantung: setelah jutaan hektare sawit ilegal ditertibkan, apakah negara benar-benar akan mengembalikan hutan pada fungsi ekologisnya, atau sekadar memindahkan penguasaan lahan dari satu tangan ke tangan yang lain?

Sebab bagi hutan, yang dibutuhkan bukan sekadar pergantian pengelola. Yang dibutuhkan adalah pemulihan ekosistem, keadilan bagi masyarakat, dan keberanian menindak aktor-aktor besar yang selama puluhan tahun menjadikan kawasan hutan sebagai kebun sawit.

#Pencinta hutan