Jakarta-Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Ambi, menemui Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Raja Juli Antoni, di Jakarta pada Selasa, 11 Maret 2025.
Pertemuan ini membahas solusi legalisasi kebun masyarakat yang berada dalam kawasan hutan, seiring dengan upaya pemerintah menata kembali penggunaan lahan sesuai peraturan yang berlaku.
Usai pertemuan, Suhardiman menegaskan bahwa pemerintah daerah akan segera mendata semua kebun yang masuk dalam kawasan hutan. "Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas kebun mereka. Namun, bagi yang tidak melapor, kami akan menegakkan aturan sesuai mekanisme hukum yang berlaku," kata Suhardiman.
Selain itu, Suhardiman juga mengingatkan bahwa pabrik kelapa sawit (PKS) dilarang menerima buah sawit dari kebun dalam kawasan hutan hingga proses perizinan dimulai oleh pemilik lahan.
Regulasi dan Skema Perizinan
Langkah ini merujuk pada beberapa regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang memungkinkan legalisasi kebun yang sudah ada sebelum 2 November 2020 melalui skema tertentu.
PP Nomor 23 Tahun 2021 dan PP Nomor 43 Tahun 2021, yang mengatur penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang dan perizinan di kawasan hutan.
Masyarakat yang memiliki kebun dalam kawasan hutan dapat mengurus perizinan melalui beberapa skema, seperti Izin Satu Daur, Perhutanan Sosial, Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), Sertifikat Hak Milik (SHM) TORA (maksimal 5 hektare per KK), serta Izin Pelepasan Kawasan Hutan.
Kuansing Miliki Ratusan Ribu Hektare Kebun di Kawasan Hutan
Berdasarkan data pemerintah daerah, total luas kebun dalam kawasan hutan di Kuansing mencapai 274.422,33 hektare. Beberapa kecamatan dengan luas kebun terbesar di kawasan hutan antara lain:
Kecamatan Pucuk Rantau: 40.198,14 hektare
Kecamatan Kuantan Tengah: 32.856,11 hektare
Kecamatan Singingi: 36.510,72 hektare
Kecamatan Gunung Toar: 14.916,85 hektare
Kecamatan Benai: 7.246,82 hektare
Menteri Raja Juli Antoni menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah daerah dalam menata ulang kebun masyarakat di kawasan hutan.
"Kami ingin menyelesaikan masalah ini dengan tetap memperhatikan aspek hukum dan kelestarian lingkungan. Pemerintah akan membantu masyarakat dalam proses legalisasi agar tidak ada lagi ketidakpastian hukum," kata Raja Juli.
Pemerintah daerah berharap masyarakat segera mengurus perizinan agar kebun mereka memiliki status hukum yang jelas serta tidak menimbulkan konflik di masa depan. (rls)
#Bupati Kuasing Tegas dan Dekat Dengan Rakyat