Jubir Kopari Minta Ormas PETIR Tak Asal Tuduh, Pemutihan Sawit Sesuai Aturan

Jubir Kopari Minta Ormas PETIR Tak Asal Tuduh, Pemutihan Sawit Sesuai Aturan
Bju putih Jubir Kopari Minta Muhammadun, S. sos

SEPUTAR HUTAN. COM - Pekanbaru, Juru Bicara Komunitas Pecinta Alam Republik Indonesia (Kopari), Muhammaddun, menanggapi pernyataan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Ormas Pemuda Tri Karya (PETIR), Jack Sihombing, yang menuding Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah memberikan “pengampunan” terhadap kebun sawit ilegal di dalam kawasan hutan. Muhammaddun menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan terlalu tendensius.

“Kebijakan yang dikeluarkan Menteri Kehutanan melalui SK 36 Tahun 2025 bukanlah bentuk pengampunan tanpa aturan. Justru, ini adalah upaya pemerintah menyelesaikan permasalahan tata kelola sawit yang telah berlarut-larut, dengan mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah terkait,” kata Muhammaddun di Pekanbaru, Kamis (6/3/2025).

Muhammaddun menjelaskan, dalam Pasal 110A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perusahaan sawit yang beroperasi di dalam kawasan hutan sebelum November 2020 diberikan kesempatan untuk mengurus legalitasnya. Jika memenuhi syarat administratif dan teknis, maka mereka dapat melanjutkan usaha dengan membayar denda administratif serta memenuhi kewajiban perbaikan lingkungan.

"Jangan salah paham, ini bukan pemutihan sembarangan. Hanya kebun yang memenuhi kriteria yang bisa diproses. Yang tidak memenuhi aturan tetap ditolak, sebagaimana tercantum dalam SK 36/2025, di mana 317.253 hektare kebun sawit permohonannya ditolak," jelasnya.

Menurutnya, tuduhan bahwa Menteri Kehutanan “dikondisikan” oleh perusahaan sawit sangat tidak berdasar dan berpotensi mencemarkan nama baik. “Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, silakan laporkan dengan bukti, bukan sekadar tuduhan liar. Menhut tidak bisa asal mengeluarkan SK tanpa melalui kajian hukum yang jelas,” tegasnya.

Perpres 5/2025 Justru Memperkuat Penataan Sawit

Muhammaddun juga menepis anggapan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 menjadi tidak berguna akibat SK 36 Tahun 2025. Justru, katanya, Perpres tersebut mengamanatkan pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan untuk memilah mana kebun yang masih bisa dilegalkan dan mana yang harus ditindak.

"Satgas Sawit ini bukan untuk menghukum secara membabi buta, tetapi untuk menertibkan. Jika ada yang memenuhi syarat legalisasi, maka diberikan kesempatan. Kalau tidak memenuhi, ya harus ditindak. Jangan sampai ada anggapan bahwa semua sawit di kawasan hutan harus dihancurkan tanpa solusi," paparnya.

Muhammaddun mengajak semua pihak, termasuk Ormas PETIR, untuk melihat persoalan ini secara objektif dan tidak asal menuding.

"Kami di Kopari sangat peduli terhadap kelestarian hutan. Tapi kita juga harus realistis bahwa permasalahan sawit di kawasan hutan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan retorika. Harus ada solusi yang mengakomodasi kepentingan lingkungan dan ekonomi rakyat,” ujarnya.

Muhammaddun berharap kritik terhadap pemerintah tetap dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab dan berbasis fakta hukum. "Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, laporkan dengan bukti ke KPK atau Kejaksaan Agung, bukan hanya berteriak di media dengan asumsi-asumsi liar," pungkasnya. (rls)

#Lawan Mafia Hutan #Jaga Hutan Kita