Tolak Kasasi PT Torus Ganda, Mahkamah Agung : 5.600 H kebun sawit dikembalikan ke fungsi awal sebagai hutan

Tolak Kasasi PT Torus Ganda, Mahkamah Agung : 5.600 H kebun sawit dikembalikan ke fungsi awal sebagai hutan
Foto Gedung MA malam hari

Jakarta - Nasib sial dialami PT. Torus Ganda bagaimana tidak, Permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung terkait gugatan Yayasan Riau Madani atas kebun sawit seluas 5.600 hektare dalam kawasan hutan yang berada di Rokan Hulu, Riau.    

Kini, kebun sawit tersebut pun harus ditebang dan dikembalikan ke fungsi awal sebagai hutan. Lahan kebun tersebut kemudian harus dikembalikan ke negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dalam relaas pemberitahuan isi putusan nomor: 2671 K/Pdt/2023. Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim MA pada Senin, 13 November 2023 silam. "Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT Torus Ganda," demikian bunyi amar putusan kasasi MA.

 

Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Darma, SH.,MH ketika dihubungi membenarkan pihaknya telah menerima salinan putusan MA tersebut pada Selasa (2/4) sore. Dirinya mengapresiasi putusan MA tersebut yang menurutnya sangat pro pada upaya penyelematan hutan yang tersisa di Riau sebagaimana hal tersebut sesuai dengan apa yang diperjuangkan oleh Yayasan Riau Madani.

 

Diketahui sebelumnya, Yayasan Riau Madani melakukan banding di Pengadilan Tinggi Riau. Atas upaya banding tersebut, Pengadilan Tinggi Riau dalam amar putusannya mememutuskan untuk memerintahkan pihak PT. Torus Ganda sebagai tergugat untuk memulihkan kembali lahan seluas 5.600 hektare dengan cara menebang seluruh tanamah kelapa sawit dan kemudian melakukan penanaman kembali dengan tanaman hutan dan setelah itu menyerahkannya pada negara.

 

Putusan Pengadilan Tinggi Riau tersebut diatas membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian nomor : 39/Pdt.G/LH/2022/PN tertanggal 27 Desember 2022 yang menolak gugatan Yayasan Riau Madani. 

 

Sebagai informasi Yayasan Riau Madani merupakan organisasi yang selama belasan tahun aktif memperjuangkan kelestarian hutan khususnya hutan Riau yang semakin sedikit. Dalam kasus ini, Yayasan Riau Madani menggugat PT. Torus Ganda yang melakukan aktivitas perkebunan kelapa sawit di wilayah hutan Riau. 

#Pencinta hutan