PASANGKAYU – Serikat Petani Pasangkayu (SPP) mengajukan laporan resmi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait dugaan mafia tanah, pelanggaran Hak Guna Usaha (HGU), dan kejahatan lingkungan yang melibatkan PT Pasangkayu, PT Mamuang, dan PT Letawa. Mereka menuding perusahaan-perusahaan sawit ini telah secara ilegal menguasai lahan di luar izin yang diberikan, merampas hak masyarakat, serta menghindari kewajiban membangun kebun plasma untuk petani.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), setiap perusahaan yang memperoleh HGU wajib mematuhi batas izin serta mengalokasikan lahan bagi masyarakat. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa ketiga perusahaan ini telah melampaui batas HGU dan mengelola lahan tanpa izin yang sah. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur kewajiban perusahaan untuk menyediakan 20% lahan bagi masyarakat setempat.
Selain perampasan lahan, SPP juga menyoroti dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh korporasi tersebut. Dengan menguasai lahan di luar HGU tanpa pencatatan yang benar, perusahaan diduga menghindari kewajiban membayar pajak atas lahan yang mereka eksploitasi. Tindakan ini melanggar Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam harus dikelola untuk kesejahteraan rakyat, bukan dikuasai oleh segelintir elit korporasi.
SPP menuntut Presiden Prabowo untuk segera memerintahkan audit dan investigasi menyeluruh terhadap HGU perusahaan-perusahaan tersebut. Mereka juga mendesak pemerintah untuk mengembalikan minimal 10% dari lahan yang dikuasai secara ilegal kepada masyarakat serta memastikan implementasi kebun plasma bagi petani yang selama ini terabaikan. Jika pelanggaran terbukti, HGU perusahaan yang menyimpang harus dicabut dan lahan dikembalikan kepada rakyat sesuai prinsip reforma agraria.
Selain mengirimkan laporan tertulis, SPP juga meminta audiensi langsung dengan Presiden untuk menjelaskan secara rinci dugaan praktik mafia tanah yang semakin mengakar di Pasangkayu. Ketua SPP, Dedi, menegaskan bahwa jika pemerintah tidak segera bertindak, konflik agraria di daerah ini bisa semakin memburuk dan berujung pada ketidakstabilan sosial yang lebih luas.
"Negara harus berpihak kepada rakyat, bukan pada korporasi yang merampas hak petani dan mengabaikan hukum. Kami menuntut Presiden turun tangan sebelum situasi ini semakin tak terkendali," tegas Dedi.(rls)
#Serikat Petani Pasangkayu