JAKARTA — Negara akhirnya berhenti basa-basi. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) mulai menghantam keras korporasi sawit dan tambang yang selama bertahun-tahun diduga menjarah kawasan hutan tanpa izin. Hasilnya nyata: Rp 5,2 triliun denda administratif masuk ke kas negara, disertai jutaan hektare lahan strategis yang berhasil direbut kembali.
Di sektor perkebunan sawit, skala kejahatan terbuka telanjang. Sebanyak 4,09 juta hektare lahan hutan dikuasai secara ilegal. Dari angka itu, 2,47 juta hektare telah disita dan diserahkan ke negara melalui Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, dan KLHK. Namun 1,61 juta hektare masih “dipertahankan” korporasi, memperlihatkan kuatnya perlawanan modal terhadap hukum.
Sektor pertambangan tak kalah brutal. Satgas Halilintar menyegel dan mengambil kembali 8.822,26 hektare kawasan hutan dari 75 perusahaan tambang, mulai dari nikel, batu bara, pasir kuarsa, hingga batu gamping. Dalih investasi kembali terbukti menjadi topeng perusakan lingkungan.
Bayar atau Membangkang
Tak semua korporasi tunduk.
Perkebunan sawit:
41 perusahaan telah membayar
13 menyatakan siap membayar
19 mengajukan keberatan
8 mangkir
Pertambangan:
7 perusahaan menyanggupi pembayaran
15 keberatan
2 mangkir
Artinya, potensi denda Rp 4,1 triliun masih menggantung, menunggu keberanian negara mengeksekusi tanpa kompromi.
Negara Ancam Pidanakan Korporasi Bandel
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan garis keras penegakan hukum.
“Perusahaan yang membangkang, mangkir, atau tetap beroperasi tanpa izin di kawasan hutan akan kami tindak secara hukum. Tidak ada kompromi.”
Tak hanya denda, operasi Satgas PKH juga mendongkrak penerimaan pajak tambahan Rp 2,3 triliun, memperlihatkan bahwa pemulihan kerugian negara bukan sekadar jargon.
2026: Ujian Negara vs Oligarki
Tahun 2026 disebut sebagai titik krusial. Target penertiban diperluas, nilai ekonomi makin besar, dan tekanan oligarki dipastikan meningkat. Satgas PKH pun menyerukan dukungan publik agar agenda penyelamatan hutan tidak kembali dikorbankan oleh lobi politik dan kepentingan bisnis.
“Hutan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk segelintir korporasi,” tegas Barita, mengingatkan kembali amanat Pasal 33 UUD 1945.***
#Satgas PKH #tambang sawit Ilegal