Kejagung Bidik Tenaga Ahli Era Siti Nurbaya, Bupati Siak Afni Zulkifli Berpotensi Dipanggil

Kejagung Bidik Tenaga Ahli Era Siti Nurbaya, Bupati Siak Afni Zulkifli Berpotensi Dipanggil

JAKARTA ,SH — Kejaksaan Agung terus memperluas penyidikan dugaan korupsi tata kelola perkebunan kelapa sawit dan alih fungsi kawasan hutan periode 2015–2024. Fokus penyidikan kini tidak hanya menyasar pejabat struktural Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), tetapi juga mengarah pada peran tenaga ahli dan pihak non-struktural yang berada di sekitar Menteri LHK saat itu, Siti Nurbaya Bakar.

Pendalaman tersebut menguat setelah tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah rumah Siti Nurbaya pada Rabu dan Kamis lalu. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen fisik dan barang bukti elektronik, termasuk surat elektronik serta catatan transaksi keuangan.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaiman Nahdi, menegaskan seluruh barang bukti yang diamankan memiliki relevansi langsung dengan kebutuhan pembuktian perkara.

“Ada dokumen dan barang bukti elektronik yang memang diperlukan penyidik,” ujar Syarief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Berdasarkan informasi penyidikan yang diperoleh wartawan, dokumen tersebut memuat indikasi aliran transaksi keuangan bernilai ratusan miliar rupiah kepada sejumlah oknum di lingkungan Kementerian LHK. Aliran dana itu diduga berkaitan dengan pengurusan izin alih fungsi kawasan hutan.

Kasus ini tidak hanya menyentuh sektor perkebunan kelapa sawit, tetapi juga alih fungsi kawasan hutan untuk pertambangan, termasuk batubara dan nikel, di sejumlah provinsi sepanjang 2015–2024.

Dalam rangkaian penyidikan, penyidik juga menggeledah lokasi yang berkaitan dengan seorang anggota DPR yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan Siti Nurbaya. Penggeledahan dilakukan saat yang bersangkutan berada di lokasi.

Dalam konstruksi perkara, Kejaksaan Agung menelusuri tidak hanya pihak yang menandatangani izin, tetapi juga seluruh alur pengambilan keputusan sebelum izin diterbitkan. Termasuk di dalamnya pihak-pihak yang memberi rekomendasi, memfasilitasi komunikasi, atau bertindak sebagai penghubung antara pemohon izin dan pengambil kebijakan.

Secara hukum, langkah ini memiliki dasar kuat. Pasal 26 dan Pasal 27 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan kewenangan kepada penyidik untuk memeriksa setiap orang yang diduga mengetahui, turut serta, atau memperoleh manfaat dari tindak pidana korupsi.

Sementara Pasal 112 dan Pasal 184 KUHAP menegaskan kewenangan penyidik memanggil siapa pun yang keterangannya diperlukan sebagai saksi.

Dalam konteks inilah, perhatian penyidik mengarah pada sejumlah mantan tenaga ahli Menteri LHK yang memiliki posisi strategis pada era Siti Nurbaya.

Salah satu nama yang mencuat adalah Dr. Afni Zulkifli, M.Si., yang saat ini menjabat Bupati Siak periode 2025–2030. Afni diketahui pernah menjadi Tenaga Ahli Menteri LHK pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Afni memiliki latar belakang sebagai wartawan lingkungan sebelum dipercaya masuk ke lingkaran kementerian. Selama bertugas di KLHK, ia aktif dalam isu-isu strategis seperti rehabilitasi hutan dan lahan, perhutanan sosial, serta penanganan konflik lahan, khususnya di wilayah Riau.

Pada 4 Juni 2025, Afni dilantik sebagai bupati perempuan pertama di Kabupaten Siak oleh Gubernur Riau Abdul Wahid.

Sumber penegak hukum menyebut, posisi tenaga ahli kerap berada di ruang abu-abu antara kebijakan dan kepentingan usaha. Sejumlah tenaga ahli di era tersebut diduga sering bersentuhan langsung dengan pengusaha tambang dan perkebunan, terutama dalam proses komunikasi dan pengurusan izin.

Penyidik mendalami dugaan bahwa tenaga ahli berperan sebagai penghubung informal antara pemohon izin baik perusahaan perkebunan maupun pertambangan dengan pejabat struktural kementerian. Pola ini diduga membuka ruang praktik percaloan perizinan, menjadikan proses teknis dan rekomendasi kebijakan sebagai komoditas.

“Tenaga ahli itu posisinya strategis. Mereka tidak menandatangani izin, tetapi sering menjadi pintu masuk komunikasi. Itu yang sedang kami dalami,” ujar sumber penegak hukum.

Hingga kini, Kejaksaan Agung belum mengumumkan daftar resmi pihak yang akan dipanggil maupun ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menegaskan, pemanggilan terhadap mantan tenaga ahli tidak serta-merta berarti penetapan kesalahan, melainkan bagian dari pendalaman perkara.

Kejaksaan Agung memastikan seluruh proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dan profesionalitas.***

#Sawit Ilegal #Afni Bupati Siak #siti Nurbaya #Skandal Hutan #Kawasan Hutan