JAKARTA- Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Suhardiman Amby - Mukhlisin (SDM) bakal melenggang menjadi jawara pilkada Kuansing. Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pemohon pasangan Adam-Sutoyo (AYO) pada kasus sengketa proses pilkada Kuantan Singingi.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan sengketa dengan nomor perkara 21/PHP.BUP-XXXXIII/2025 tidak dapat diterima. Mahkamah Konstitusi mengabulkan eksepsi yang diajukan KPU Kuansing sebagai termohon, serta eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon. Namun, beberapa eksepsi lainnya dari termohon dan pihak terkait tidak dikabulkan. dalam persidangan digelar dalam gedung Mahkamah Konstitusi, selasa pagi (04/02/25).
"Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya, karena apa yang dituduhkan pemohon tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam pasal 158 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 kata Hakim MK membacakan amar putusan pada pokok permohonan".
Lanjut Hakim "Terkait dengan mutasi pejabat, MK menyatakan bahwa mutasi tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Mendagri. Kemudian dalil mengenai evaluasi tenaga honorer, hakim berpendapat bahwa itu dilakukan setiap tahun karena keterbatasan anggaran di Pemkab Kuantan Singingi".
Dengan telah diputuskannya perkara Pilkada Kuansing oleh MK, maka keputusan KPU Kuansing yang menetapkan Suhardiman Amby - Mukhlisin sebagai pemenang sudah Sah dan mengikat, Selanjutnya KPU Kuansing akan menindaklanjuti hasil putusan MK selama tiga hari kedepan.
#putusanMK #SuhardimanMuklisin #SDM menang