Aktivis Desak Aparat Periksa Luhut: Dugaan Keterlibatan di PT TPL Dinilai Tak Bisa Ditutup Bantahan

Aktivis Desak Aparat Periksa Luhut: Dugaan Keterlibatan di PT TPL Dinilai Tak Bisa Ditutup Bantahan

Jakarta — Desakan agar aparat penegak hukum memeriksa Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan terus menguat. Aktivis lingkungan menilai polemik dugaan keterlibatan Luhut dalam PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) tidak boleh berhenti pada bantahan verbal, melainkan harus dibuka dan diuji melalui proses hukum yang transparan, independen, dan berani menyentuh elite kekuasaan.

Juru Kampanye Pantau Gambut, Putra Saptian, menegaskan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Kejaksaan Agung memiliki kewajiban konstitusional untuk melakukan pemeriksaan. Terlebih, PT TPL disebut-sebut berkontribusi terhadap banjir dan kerusakan ekologis serius di Sumatera Utara.

“Terlepas benar atau tidaknya Luhut sebagai pemilik atau pengendali PT TPL, pemeriksaan hukum bukan sekadar perlu itu wajib. Negara tidak boleh kalah oleh kekuasaan,” ujar Putra, Kamis (1/1/2026).

Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh terpaku pada struktur kepemilikan formal di atas kertas. Penyelidikan harus masuk lebih dalam untuk mengungkap kemungkinan beneficial ownership, yakni pihak yang menikmati manfaat ekonomi meski namanya tidak tercatat secara resmi.

“Dalam banyak kasus kejahatan lingkungan, kepemilikan sengaja disamarkan lewat nominee, afiliasi keluarga, atau jaringan bisnis lintas entitas. Ini pola klasik,” tegasnya.

Putra menambahkan, apabila terbukti aktivitas PT TPL memiliki hubungan sebab-akibat dengan banjir dan kerusakan lingkungan di Sumatera Utara, maka perusahaan dapat dijerat pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ia menekankan penerapan prinsip strict liability, yang memungkinkan korporasi dimintai pertanggungjawaban tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

“Bukan hanya sanksi administratif atau denda. Pidana bisa dikenakan, termasuk kepada direksi, komisaris, hingga pihak yang memberi perintah atau menikmati keuntungan,” katanya.

Sebelumnya, WALHI Sumatera Utara mengungkap sedikitnya tujuh perusahaan yang beroperasi di sekitar ekosistem Batang Toru diduga menjadi pemicu utama banjir dan longsor di kawasan Tapanuli sejak November 2025. PT Toba Pulp Lestari Tbk termasuk dalam daftar tersebut.

Batang Toru sendiri merupakan kawasan ekologis krusial dan habitat satwa langka dunia, seperti orangutan Tapanuli, harimau Sumatera, dan tapir yang kini berada di bawah tekanan serius akibat ekspansi industri.

Di sisi lain, Luhut Binsar Pandjaitan membantah seluruh tudingan tersebut. Melalui juru bicaranya, Jodi Mahardi, Luhut menegaskan tidak memiliki afiliasi maupun keterlibatan dalam bentuk apa pun dengan PT TPL.

“Pak Luhut tidak memiliki, tidak terafiliasi, dan tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan PT Toba Pulp Lestari. Klaim yang beredar adalah keliru dan tidak berdasar,” ujar Jodi.

Manajemen PT TPL juga menyampaikan bantahan. Direktur PT TPL Anwar Lawden menyebut seluruh operasional perusahaan telah sesuai izin dan prinsip pengelolaan hutan lestari. Dari total konsesi 167.912 hektare, perusahaan mengklaim hanya sekitar 46.000 hektare yang ditanami eucalyptus, sementara sisanya dipertahankan sebagai kawasan lindung.

Namun bagi aktivis, klaim dan bantahan tidak cukup untuk memulihkan kepercayaan publik.

“Satu-satunya cara mengakhiri polemik ini adalah membukanya di meja hukum. Jika aparat terus diam, publik akan semakin yakin bahwa hukum di negeri ini tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” pungkas Putra.***

#Lulhut B #PT TPL #Bencana Sumut