Tanah Ulayat Warga Desa Jake Di Klaim Sepihak Oleh PT Wanasari

Tanah Ulayat Warga Desa Jake Di Klaim Sepihak Oleh PT Wanasari
Plang Tanah Ulayat Warga Desa Jake Di Klaim Sepihak Oleh PT Wanasari

KUANSING - Warga desa Jake kecamatan Kuantan Tengah, Kuansing Riau resah dan marah.  Pasalnya  lahan perkebunan   yang mereka kelola selama ini pada lahan ulayat mereka diklaim secara sepihak oleh PT Wanasari Nusantara ( WSN ) sebagai areal hak guna usaha ( HGU )

Kemarahan warga desa tersebut setelah PT WSN memasang plang papan dilokasi lahan kebun warga dengan tulisan areal HGU PT WSN.

" Warga desa Jake marah karena mendapati telah terpasang papan plang dengan tulisan Areal HGU PT WSN. Papan plang didapati warga lima hari yang lalu "kata Andi Nurbai tokoh nasyarakat Jake, Selasa (18/4/23) malam..

Papan plang itu katanya terpasang diareal program PEK milik warga desa Jake seluas 500 Ha. Lahan ini sudah dikuasai turun temurun bahkan sebelum Indonesia merdeka. Karena itu ulayat Jake yang diperuntukan untuk kesejahteraan anak cucu kemenakan.

Sebelumnya lahan itu merupakan kebun karet milik warga desa Jake. Pada masa Gubri H Saleh Djasit diubah menjadi lahan kelapa sawit melalui pogram ekonomi kerakyatan ( PEK ) dari dana APBD Riau. 

" Jadi pohon kelapa sawit warga disana sudah tua dan akan direplanting,"katan mantan angggota dDPRD Kuansing dua periode itu.

" Tetapi tiba-tiba PT WSN memasang papan plang yang menyebut itu bagian dari HGU mereka. Ini membuat warga resah dan marah "katanya.

Padahal katanya warga disana sudah memiliki bukti kepemilikan tanah baik surat hak milik ( SHM ) dari BPN hingga surat keterangan ( SKT) dari pemerintah.

Selanjutnya  kata Andi Nurbai pada kawasan itu luas lahan ulayat  yang ada lebih kurang 2.500 Ha yang merupakan bagjan dari ulayat Jake dan Sentajo.

Dari luas lahan ulayat  2.500 Ha itu sebutnya  500 Ha merupakan lahan  eks program PEK. 1.500 Ha lahan KKPA warga Jake dan Sentajo dengan PT Citra Riau Sarana( CRS) dan sisanya 500 Ha areal kebun yang dibangun secara swadaya oleh warga.

Andi Nurbai meminta PT WSN tidak sembarangan mengklaim areal kebun warga sebagai HGU mereka. Karena dapat memantik konflik antara warga dan perusahaan.

" Kami minta PT WSN mencabut  papan pambg itu. Jangan sampai warga marah dan timbul masalah. Jangan sewenang-wenang ditanah ulayat Kami "pintanya.

Ia juga meminta Mentri BPN dan ATR untuk mencabut HGU PT WSN yang diklaim sampai ke ulayat Jake dan Sentajo. Karena sangat merugikan anak cucu kemenakan Jake dan Sentajo.


Ia juga meminta  Wakil Mentri BPN dan ATR Raja Juli antoni untuk mencabut HGU PT WSN yang diklaim sampai ke ulayat Jake dan Sentajo. Karena sangat merugikan anak cucu kemenakan Jake dan Sentajo.

" Wamen ATR dan BPN kan anak jati Kuansing. Kita harapkan dapat membela kepentingan masyrakat dgn mencabut HGU PT  Wanasari Nusantara No :  2/1997 yang cacat hukum,"katanya.

Demikian juga komisi II DPR RI yang membidangi pertanahan untuk dpat memperjuangkan dan berpihak pada rakyat bukan ke PT Wanasari Nusantara.

"  Kami mengharapkan dukungan DPRD Kjansing melalui ketua Dr Adam SH, M H unk mendampingi rakyat memperjuangkan hak-hak nya,"ujar Andi Nurbai.

Sementara Pihak Humas PT Wanasari Di Hubungi Baik Tlp Maupun WA Tidak Ada Tanggapan Sama Sekali

#R