Digrebek Diam-Diam, Kemenhut Diguncang: Kejagung Bongkar Jejak Alih Fungsi Hutan Era Siti Nurbaya?

Digrebek Diam-Diam, Kemenhut Diguncang: Kejagung Bongkar Jejak Alih Fungsi Hutan Era Siti Nurbaya?

Jakarta – Langkah senyap namun menghentak dilakukan Kejaksaan Agung. Melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), aparat Adhyaksa menggeledah Gedung Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di Jakarta. Bukan sekadar pemeriksaan biasa, aksi ini kuat diduga sebagai upaya membongkar praktik sistematis alih fungsi kawasan hutan yang berlangsung bertahun-tahun dan disinyalir melibatkan kekuasaan tingkat tinggi.

Penggeledahan berlangsung Rabu (7/1/2026) selama lebih dari enam jam, menyasar lantai enam Gedung Blok 4. Penyidik Jampidsus berseragam merah, dikawal personel TNI, terlihat mengangkut satu kontainer penuh dokumen serta sejumlah map merah—sinyal bahwa data yang diburu bukan data remeh.

Lima kendaraan meninggalkan Kompleks Kehutanan usai penggeledahan. Tidak ada keterangan resmi saat itu. Diam, rapi, dan penuh tekanan pola khas penyidikan perkara besar.

Langkah Kejagung ini merupakan lanjutan pengusutan mega korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang merugikan negara hingga Rp2,7 triliun. Kasus ini bukan perkara baru, tetapi lama “mengendap” tanpa kejelasan.

Pada 2017, KPK telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka. Ia diduga menerbitkan 17 IUP tambang hanya dalam satu hari, termasuk di atas lahan milik sah PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Suap yang diterima disebut mencapai Rp13 miliar.

Namun, alih-alih menuntaskan perkara, KPK justru menghentikan penyidikan lewat SP3 pada Desember 2024 secara tertutup. Publik baru mengetahui setahun kemudian. Keputusan ini memicu tanda tanya besar: siapa yang dilindungi?

Kini, Kejagung masuk. Bukan hanya membongkar IUP, tetapi menelusuri akar legalitas kawasan hutan yang menjadi dasar terbitnya izin-izin tambang tersebut. Artinya, yang disasar bukan lagi aktor daerah semata, melainkan kebijakan pusat.

Pihak Kemenhut berdalih tak ada penggeledahan, hanya “pencocokan data” dengan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan. Namun pernyataan Kepala Biro Humas Kemenhut, Ristianto Pribadi, justru membuka tabir: data yang dicocokkan terkait perubahan fungsi hutan lindung pada era kepemimpinan sebelumnya, bukan pada kabinet saat ini.

Pernyataan ini mengarah langsung pada periode Siti Nurbaya Bakar, yang menjabat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan selama dua periode pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Data Walhi dan Auriga Nusantara memperkuat dugaan adanya kebijakan eksploitasi masif. Sepanjang 2014–2022, izin pemanfaatan lahan yang diterbitkan mencapai 11,7 juta hektare. Tambang menguasai 5,37 juta ha, perkebunan kayu 3,11 juta ha, logging 2,65 juta ha, dan sawit hampir 600 ribu ha.

Angka-angka itu bukan sekadar statistik, melainkan potret bagaimana hutan negara dilepas secara sistematis atas nama investasi—dengan konsekuensi ekologis, sosial, dan ekonomi yang ditanggung rakyat.

Kini pertanyaannya bukan lagi apakah ada pelanggaran, melainkan sejauh mana jaringan kebijakan ini bekerja, dan siapa aktor utama di baliknya.

Penggeledahan Kemenhut bisa menjadi titik balik penegakan hukum kehutanan. Atau sebaliknya, hanya akan menjadi episode lain dari panjangnya daftar skandal sumber daya alam yang tak pernah benar-benar dituntaskan.

Publik menunggu: beranikah Kejagung menyentuh aktor besar di balik kerusakan hutan Indonesia? ***

#kemenhut siti Nurbaya #Jejak kelam Siti nurbaya #Kejagung